Hukum Shalat Mengimami Seorang Perempuan Yang Bukan Muhrim

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama muhrimnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Hukum Shalat Mengimami Seorang Perempuan Yang Bukan Muhrim
Ilustrasi - Gambar: bobobibi

Bagi masyarakat pada umumnya, istilah muhrim lebih dikenal dibandingkan dengan sebutan mahram, lantas bolehkan seorang lelaki shalat berjamaah hanya berduaan saja dengan seorang perempuan yang bukan muhrim baginya?

Dijelaskan didalam kitab Al-Muhaddzab:

"Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan muhrimnya ".

Hal ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Kata-kata makruh yang disebut didalam kitab Al-Muhaddzab, Imam Nawawi menjelaskan dalam syarhnya:

"Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan".

Menurut para ulama yang bermazhab kepada Imam Syafi'i menyatakan bahwa, seseorang lelaki yang menjadi imam bagi istri atau muhrimnya dengan shalat hanya berduaan saja, hal ini diperbolehkan dan tidak masuk kedalam hukum makruh.

Karena seperti kita ketahui, bagi suami istri, jika mereka berdua-duaan diluar tidak dalam keadaan shalat pun, bagi mereka berdua tentu saja diperbolehkan karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menghalalkan bagi mereka melalui ikatan suci pernikahan.

Sedangkan jika yang menjadi makmum adalah seorang wanita atau perempuan yang bukan muhrim bagi laki-laki yang menjadi imam shalatnya, maka haram hukumnya bagi laki-laki dan perempuan itu.

Adapun jika shalat berjamaah lebih dari dua orang dan yang menjadi makmum adalah waita atau perempuan semuanya, maka hal itu dibolehkan menurut kebanyakan para ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan juga oleh Ar-Rafi’i.

Demikian semoga ada manfaatnya.

Baca juga:

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Hukum Shalat Mengimami Seorang Perempuan Yang Bukan Muhrim"

Post a Comment