Aksi Damai Umat Islam 4 November Serta Isi Maklumat Kapolda
Jum'at, 4 November mendatang, umat islam akan melakukan aksi damai dalam sebuah unjuk rasa, terkait hal tersebut, Irjen Pol M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya telah menerbitkan maklumat atau pengumuman yang ditujukan kepada para petugas pengamanan maupun peserta unjuk rasa.
Kapolda menegaskan serta mengingatkan kepada semua pihak aparatur pemerintahan, khususnya Polri, agar bisa bertindak tegas serta bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas juga prinsip praduga tak bersalah, penegasan ini dilansir dari Antara News, Selasa (2/1/2016)
M Iriawan pun mengharapkan kepada para peserta agar bisa menghormati hak orang lain dan aturan moral, maklumat ini tercantum dalam Surat Nomor MAK/03/X/2016 tanggal 1 November 2016 yang juga diberlakukan bagi para koordinator dan peserta unjuk rasa.
“Seluruh peserta aksi bela Islam wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan,” tutur M Irawan.
M Iriawan pun melarang kepada para peserta untuk membawa senjata api, senjata tajam ataupun alat pemukul. Terlebih lagi bahan peledak.
“Peserta aksi juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum,” tuturnya lagi.
Semua peserta aksi dihimbau agar tidak menyampaikan informasi yang bersifat menghina serta hal yang bisa menimbulkan kebencian SARA seperti melalui media sosial.
“Terakhir, pengunjuk rasa dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa,” pungkas M Irawan.
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya M Iriawan (Poskotanews.com) |
Kapolda menegaskan serta mengingatkan kepada semua pihak aparatur pemerintahan, khususnya Polri, agar bisa bertindak tegas serta bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas juga prinsip praduga tak bersalah, penegasan ini dilansir dari Antara News, Selasa (2/1/2016)
M Iriawan pun mengharapkan kepada para peserta agar bisa menghormati hak orang lain dan aturan moral, maklumat ini tercantum dalam Surat Nomor MAK/03/X/2016 tanggal 1 November 2016 yang juga diberlakukan bagi para koordinator dan peserta unjuk rasa.
“Seluruh peserta aksi bela Islam wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan,” tutur M Irawan.
M Iriawan pun melarang kepada para peserta untuk membawa senjata api, senjata tajam ataupun alat pemukul. Terlebih lagi bahan peledak.
“Peserta aksi juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum,” tuturnya lagi.
Semua peserta aksi dihimbau agar tidak menyampaikan informasi yang bersifat menghina serta hal yang bisa menimbulkan kebencian SARA seperti melalui media sosial.
“Terakhir, pengunjuk rasa dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa,” pungkas M Irawan.
Baca juga:
- Demo 4 November, FPI Jateng Turunkan 3.000 Personil
- Demo 4 November, Menteri Agama: Waspadai Pihak Ketiga
0 Response to "Aksi Damai Umat Islam 4 November Serta Isi Maklumat Kapolda"
Post a Comment