Ya Allah, Kok Ada, Bupati dan Istri Mendaftar Haji Bersama Dari Uang Hasil Korupsi


Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (YAF) kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangkut kasus suap dalam proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya dibawah naungan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Ya Allah, Kok Ada, Bupati dan Istri Mendaftar Haji Bersama Dari Uang Hasil Korupsi

KPK juga memeriksa Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin yang  merupakan salah satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Sutaryo yang menjabat Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tak luput dari pemeriksaan ini, serta Zulfikar Muharami ikut diperiksa pula yang sekarang menjabat sebagai Dirut CV Putra Pratama

"Penyidik KPK akan terus mendalami peran para tersangka," jelas Yuyuk kembali.

Dalam kasus ini, Yan diduga telah menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP, ini diketahui oleh KPK setelah Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. 

"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp. 1 miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Yan Anton tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh sejumlah bawahannya.

Pertama, Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin dihubungi oleh Yan. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dari barang bukti yang diamankan dari Yan Anton dalam Operasi tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp. 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat,

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp. 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp. 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.

Dihubungi secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku turut merasa bersalah dengan adanya penangkapan bupati tersebut.

"Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah. Sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," Ulas Mendagri Tjahjo di Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," pungkas Mendagri seperti dilansir Antara.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Ya Allah, Kok Ada, Bupati dan Istri Mendaftar Haji Bersama Dari Uang Hasil Korupsi"

Post a Comment