Hukum Membakar Al Qur’an Yang Sudah Usang, Rusak Dan Lapuk

“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Mereka pun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Al-Quran selainnya untuk dibakar." (HR. Bukhari).

Hukum Membakar Al Qur’an Yang Sudah Usang, Rusak Dan Lapuk
Gambar: priyayimuslim

Al Qur'an yang merupakan kumpulan wahyu dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, wajib baginya mendapatkan tempat terbaik bagi pemiliknya yaitu umat islam itu sendiri, ia adalah rujukan bagi umat islam untuk mendapatkan keselamatan ketika pulang ke negeri akhirat.

Walaupun demikian adanya, Al Qur'an tetaplah sebuah benda yang tersusun dari sekumpulan kertas, ia akan mengalami masa usang dan rusak serta lapuk karena beberapa faktor, bisa jadi karena dimakan usia, atau seringnya dibuka dan ditutup ketika membaca, faktor lain pun sangat mempengaruhi, seperti media penyimpanan bahkan faktor kelembaban udara bisa saja mempengaruhi sehingga kertas itu menjadi lapuk.

Pada kondisi Al Qur'an yang sudah usang, rusak ataupun lapuk, sebagian umat Islam terkadang ceroboh dan membiarkannya bertumpuk tidak jelas di tempat penyimpanan seperti gudang atau lemari karena mereka bingung harus bagaimana memperlakukannya secara benar.

Adapula kondisi lainnya, dimana lembaran Al Qur’an sudah tidak lengkap lagi secara utuh 30 juz, mungkin karena faktor seringnya digunakan sehingga beberapa bagian dari lembaran tersebut terlepas ataupun tercecer.

Berkaitan dengan kondisi-kondisi yang disebutkan tadi, bagaiman sikap kita memperlakukannya?

Apakah diperbolehkan membakar  Al Qur’an yang sudah usang, rusak ataupun lapuk tersebut, dengan tujuan menjaga kehormatan Al Qur’an dan juga menjaga agar jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Para Ulama Syafiiyah sepakat bahwa mushaf Al Qur’an yang sudah usang atau rusak ataupun lapuk sehingga ia tidak bisa dipergunakan lagi, maka Al Qur’an tersebut harus dibakar hingga menjadi abu atau hilang tulisannya.

Pendapat ini berdasarkan kepada Hadist Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam tentang kisah Utsman bin Affan saat membakar mushaf lain setelah ditetapkan satu jenis mushaf untuk semua muslim.

“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Mereka pun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Al-Quran selainnya untuk dibakar." (HR. Bukhari).

Wallahu A’lam

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

1 Response to "Hukum Membakar Al Qur’an Yang Sudah Usang, Rusak Dan Lapuk"