Wajib Atau Sunnahkah Hukum Berqurban ?

Imam Asy-Syafii menjelaskan hukum  tentang berqurban, beliau mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami. (HR Ahmad) ”
Sahabat nabi, Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar sengaja  meninggalkan berqurban agar ibadah tersebut tidak dianggap wajib oleh kaum muslimin (Ma’rifatus-Sunan wal-Atsar lil-baihaqi)

Baca juga artikel : Qurban Sapi Atau Kambing, Manakah Yang Lebih Utama ?

Wajib Atau Sunnahkah Hukum Berqurban ?

Lalu Kapan Seseorang Dianjurkan Untuk Berqurban ? Apakah ada batas kelapangan dari harta kita sehingga seseorang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya ?

Imam Asy-Syafii mengatakan :
Seseorang dikatakan memiliki kelapangan harta apabila dia memiliki nafkah untuk diri dan keluarga yang ditanggungnya pada hari idul-adhha dan ketiga hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul-hijjah) "
Sesungguhnya kegembiraan dikalangan kaum muslimin pada hari raya qurban akan tercipta apabila semua orang yang memiliki kelapangan harta mau berqurban pada hari itu.

Baca juga artikel : Panduan Lengkap Ibadah Qurban Disertai Dalil Al-Quran dan Hadist

Untuk Siapa Pahala Qurban Itu ? Bolehkah Keluarga Diikut Sertakan ?

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari :
“Dulu pernah ada seorang laki-laki di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing untuk dirinya dan keluarga, kemudian mereka pun makan dan memberi makan (orang lain), kemudian orang-orang berlomba-lomba untuk melakukannya, hingga menjadi seperti yang engkau lihat” (HR At-Tirmidzi) "
Haruskah Nama Orang Yang Berqurban Di Ucapkan Pada Saat Penyembelihan ?

Jika dia mewakilkannya kepada orang lain, maka disunnahkan mengucapkan nama-nama orang yang berqurban tersebut.

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan didalam Kitab Syu’abul-Iman Imam Al-Baihaqi :
bahwa mereka menyembelih dengan mengucapkan tambahan lafaz “Ya Allah terimalah dari si Fulan.”
Baca juga artikel : Menjual Kulit Hewan Qurban, Emang Boleh?

Bagaimana Hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ?

Termasuk sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia jika kita berqurban untuk dirinya, karena tidak ada larangan dari para ulama untuk bersedekah dan mengatasnamakan kepada almarhum.

Tetapi, untuk orang yag berqurban tidak boleh mengambil sedikit pun dari hasil penyembelihan hewan qurban tersebut karena dia telah meniatkannya sebagai sedekah.

Imam At-Tirmidzi berkata:
Sebagian ahli ilmu memberikan keringanan untuk berqurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagian lagi mengatakan tidak boleh. ‘Abdullah bin Al-Mubarak berkata, ‘Yang lebih aku sukai adalah dia cukup bersedekah dan tidak berqurban. Apabila dia berqurban (untuk orang yang telah meninggal) maka dia tidak boleh makan sedikit pun darinya, dia harus mensedekahkan seluruhnya.” (Sunan At-Tirmidzi) "
Semoga bermanfaat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Wajib Atau Sunnahkah Hukum Berqurban ?"

Post a Comment