Panduan Lengkap Ibadah Qurban Disertai Dalil Al-Quran dan Hadist

Sebelum menjelaskan syarat-syarat didalam berqurban, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian berqurban itu sendiri.

Panduan Lengkap Ibadah Qurban Disertai Dalil Al-Quran dan Hadist

Apa Pengertian Qurban ?

Qurban berarti  penyembelihan hewan ternak tertentu. Seperti hewan Unta, sapi, kerbau dan kambing dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap ridho dariNya yang dilakukan pada waktu tertentu yaitu setelah sholat idul ahda dan hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Zulhijah)

Adakah Dalil Yang Memerintahkan Seseorang Untuk Berqurban?
Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)
"Katakanlah : Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (Surat Al An’am : 162 – 163)
 Apakah Penting Seseorang Berqurban?

Seperti yang dijelaskan pada surat al-kautsar diatas bahwa, perintah berqurban disebutkan berdampingan dengan perintah sholat.

Maka kedua hal ini menujukkan bahwa berqurban itu merupakan ibadah yang sangat penting.

Kata-kata  "Anhar" diungkapkan dalam bentuk fi'il amr atau perintah. Sama dengan perintah sholat "Sholli" yang juga dalam bentuk fi'il amar atau kata kerja perintah.

Lalu Apa Keutamaan Bagi Orang Yang Berqurban?
Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)
Syarat Apa Saja Agar Hewan Yang Kita Qurbankan Sah Menurut Syariat?

# Pertama : Hewan Yang dikurbankan berupa binatang ternak

Yaitu : unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)

# Kedua : Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan

Yaitu telah sampai usia yang dituntut menurut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
  1. Tsaniyah dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  2. Tsaniyah dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  3. Tsaniyah dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  4. Jadza’ah adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

# Ketiga : Bebas dari cacat yang mencegah keabsahannya

Yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“empat hal: pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam Muwatha’ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.)
Kami rinci lagi :
  1. Buta sebelah yang jelas  atau tampak, yaitu bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
  2. Sakit yang jelas, seperti panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
  3. Pincang yang jelas, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
  4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees atau tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam cacat ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.


# Ke Empat : Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. 

Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya.

Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.

Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.


# Ke Lima : Tidak ada hubungan dengan hak orang lain.

Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.


# Ke Enam : Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.

Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”
Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Hewan Yang Bagaimana, Yang Lebih Utama Untuk Berqurban?

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
  1. Gemuk
  2. Dagingnya banyak
  3. Bentuk fisiknya sempurna
  4. Bentuknya bagus
  5. Harganya mahal

Bolehkah Yang Berqurban Memakan Daging Qurban?

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya.

Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

Adakah Perihal Yang Diharamkan Dari Daging Qurban Itu Sendiri ?

Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.

Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”
Semoga bermanfaat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Panduan Lengkap Ibadah Qurban Disertai Dalil Al-Quran dan Hadist"

Post a Comment