Menjual Kulit Hewan Qurban, Emang Boleh?

Menjual Kulit Hewan Qurban, Emang Boleh? Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i, Beliau mengatakan :
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya,). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Menjual Kulit Hewan Qurban, Emang Boleh?

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Maksudnya adalah ibadah qurbannya menjadi tidak ada nilainya, maka bila seseorang meminta jasa orang lain untuk disembelihkan hewan qurban miliknya, tetapi dengan imbalan berupa kulit hewan itu menjadi milik tukang jagalnya, maka tidaklah termasuk qurban, sesuai hadits di atas.

Kalau kulitnya saja haram untuk dijual, maka apalagi dagingnya. Dan penjelasan atas ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab.

Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”

Baca Juga : Panduan Lengkap Ibadah Qurban Disertai Dalil Al-Quran dan Hadist

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah) (HR. Bukhari Muslim)
Sehingga yang tepat adalah, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun orang yang berqurban hendaknya menyediakan upah khusus dari hartanya sendiri untuk tukang jagal tersebut.


Pemanfaatan Seperti Apa Dari Hasil Sembelihan Qurban yang Diperbolehkan?

Hewan yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta

Allah Ta’ala berfirman,
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). (HR Bukhari Muslim)
Semoga bermanfaat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Menjual Kulit Hewan Qurban, Emang Boleh?"

Post a Comment