Sah Gak Mandi Wajib Yang Di Iringi Buang Air Kecil Atau Kencing?


“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al Quran, Hadist dan Ijma. Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadist yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al Majmu)

Sah Gak Mandi Wajib Yang Di Iringi Buang Air Kecil Atau Kencing?
Gambar Ilustrasi Mandi Janabah (yusufhartanto blogspot)

Mandi wajib atau mandi janabah merupakan kewajiban bagi seseorang dikarenakan kelaurnya air mani dari kemaluannya, baik disengaja seperti hubungan suami istri atau dikeluarkan oleh diri sendiri (onani/masturbasi) ataupun yang tidak disengaja seperti mimpi basah, atau bagi wanita yang telah selesai masa haidhnya.

Baca Nanti : Hukum Onani Atau Masturbasi

Bagi mereka tersebut dilarang untuk mendekati mssjid apalagi beribadah didalamnya terkecuali hanya sekilas lewat saja karena ada keperluan mendesak seperti jam tangan yang tertinggal atau keperluan lainnya yang bukan ibadah.

Bagi mereka juga dilarang melakukan ibadah lainnya ketika berada dirumah sepanjang dirinya belum melaksanakan mandi wajib tersebut.

Seperti halnya mandi pada umumnya, disela-sela kegiatan mandi tersebut terkadang ada keinginan untuk buang air kecil atau kencing, apakah kencing ini membatalkan niat mandi wajib yang tadi sehingga harus dimulai dari awal lagi mandi wajibnya?

Buang air kecil atau kencing termasuk buang angin alias kentut adalah diantara perkara yang membatalkan wudhu ataupun shalat dan bukan pembatal mandi wajib atau mandi janabah atau mandi junub.

Allah Ta’ala berfirman,

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (Q.S. Al-Maidah:6)

Secara umum para ulama menyimpulkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang segala sesuatu yang membatalkan wudhu dikarenakan ada yang keluar dari arah depan atau belakang tubuh.

Para ulama telah sepakat dan telah dinyatakan pula oleh Imam Nawawi Rahimahullah, dikatakan bahwa:

“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al Quran, Hadist dan Ijma. Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadist yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al Majmu)

Jadi hukum buang air kecil atau kencing ketika melakukan mandi wajib tidaklah membatalkan mandi wajib itu sendiri karena keluarnya air kencing bukanlah yang menjadi sebab seseorang harus mandi wajib, begitu pun juga sama hukumnya terhadap buang angin saat melakukan mandi junub.

Namun jika ternyata rasa ingin kencing atau kentut itu terjadi ketika selesai mandi wajib dan kita sudah dalam keadaan punya wudhu, maka kita hanya perlu mengulang wudhunya saja bukan mandi janabahnya.

Baca juga:

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

1 Response to "Sah Gak Mandi Wajib Yang Di Iringi Buang Air Kecil Atau Kencing?"