Perbedaan Antara Air Mani, Madzi Dan Wadi Serta Hukumnya
Mengetahui tentang perbedaan antara air mani, madzi dan wadi adalah perkara penting bagi seorang lelaki yang sudah akil baligh atau beranjak dewasa.
Gambar Ilustrasi (alfahmu) |
Meskipun terdengar tabu, namun hal ini harus tetap dijelaskan karena keterkaitannya dengan perkara ibadah seseorang agar lebih sempurna dan diterima di hadapan Allah Ta’ala.
# Air Mani
Air mani adalah cairan yang keluar dan memancar ketika syahwat seseorang mencapai puncaknya, ia memiliki bau yang khas seperti adonan tepung yang masam.
Air mani juga menjadi sebab kejadian manusia, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
“Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. At-Thariq:6).
Keluarnya air mani disebabkan beberapa hal seperti melakukan jima’, mimpi basah ataupun dikeluarkannya oleh diri sendiri, dan ia terasa serta disadari ketika keluarnya air tersebut.
Baca juga: Hukum Tentang Onani Atau Masturbasi, Halal atau Haramkah?
Keluarnya air mani biasanya menimbulkan efek lelah atau lemas, menurut pendapat yang kuat, hukum cairan ini tidaklah najis dan ia bersifat suci, namun dengan keluarnya air mani itu maka seseorang berkewajiban untuk mandi hadats besar.
Mengenai hubungannya dengan puasa, maka ia terhukum membatalkan puasa kecuali keluarnya karena diakibatkan oleh mimpi basah ketika siang hari, tetapi ia tetap harus mandi hadats besar.
# Air Madzi
Air madzi berbentuk cairan bening dan tipis, tidak terlalu kental tetapi lengket dan juga tidak memiliki bau,
Keluarnya air madzi tidak memancar bahkan terkadang tidak terasa dan tidak menimbulkan efek lemas seperti halnya saat keluarnya air mani.
Biasanya air madzi keluar ketika seseorang mendapatkan rangsangan syahwat ataupun pendahuluan sebelum mani keluar ketika melakukan jima’ atau hubungan badan suami istri.
Cairan ini termasuk najis ringan atau disebut juga najis mukhaffafah dan harus dicuci karena sifat najisnya itu.
Keluarnya air ini dari kemaluan seseorang tidaklah menyebabkan ia terhukum harus mandi hadats besar dan keluarnya itu tidaklah menyebabkan seseorang batal akan puasanya.
# Air Wadi
Air wadi adalah cairan berwarna putih agak bening, teksturnya agak kental dan biasanya keluar bersamaan dengan keluarnya air kencing atau pun setelahnya.
Air wadi ini biasa juga keluar ketika seseorang melakukan pekerjaan yang sangat melelahkan seperti berolahraga.
Berdasarkan kesepakatan ulama, air wadi merupakan air yang najis dan harus dicuci, selain itu air wadi merupakan pembatal sholat seperti halnya air kencing.
Demikian semoga ada manfaatnya, Allahu a’lam.
Baca juga:
- Hukum Dionani (Masturbasi) oleh Tangan Istri, Bolehkah Dalam Islam?
- Hukum Islam: Oral Seks Sampai Menghisap kewanitaan Isteri
0 Response to "Perbedaan Antara Air Mani, Madzi Dan Wadi Serta Hukumnya"
Post a Comment