Inilah Bentuk Nazar Kebaikan Yang Dilarang Rasulullah
"Perintahkan kepada dia itu untuk berbicara, berteduh dan duduk, serta menyempurnakan atau menyelesaikan puasanya." (HR. Imam Bukhari)
Ilustrasi Nazar - Foto (dream.co.id) |
Dalam Kitab Riyadhus Shalihin terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma,
Hadits ini bisa kita jadikan sebagai bahan rujukan bahwa tidak semua bentuk nazar harus ditunaikan,
Tetapi ada kaidah-kaidah tertentu sehingga nazar tersebut terlarang dalam hukum agama.
"Ketika Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam sedang berkhutbah atau berpidato, tiba-tiba Baginda Nabi melihat ada seorang laki-laki yang berdiri ditengah terik matahari, lalu Bagida Nabi bertanya kepada para sahabat dan para sahabat menjawab: 'Abu Isroil telah bernazar serta akan berdiri di tengah terik matahari dan tidak akan duduk, ia tidak akan berteduh dan tidak akan berbicara, dan ia juga sedang berpuasa'. Lalu bersabdalah Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam: 'Perintahkan kepada dia itu untuk berbicara, berteduh dan duduk, dan menyempurnakan atau menyelesaikan puasanya.'" (HR. Imam Bukhari)
Hadist diatas menceritakan tentang Nazarnya seseorang yang bernama Abu Isroil,
Mengenai apa itu nazarnya tidak diceritakan didalam hadist diatas.
Tetapi, inti dari nazar tersebut yang bisa disimpulkan adalah,
Bahwa Abu Isroil bernazar jika ia berhasil dengan nazarnya,
Ia akan berdiri di tengah terik matahari dan tidak akan duduk serta tetap akan berdiri,
Ia tidak akan berbicara kepada siapapun dan tidak akan berteduh,
Serat ia akan terus berdiri seperti itu saja dan sambil dalam keadaan berpuasa.
Seperti kita ketahui, bahwasannya fisik orang yang berpuasa kondisi badan akan menurun,
Ia tidak akan sebugar orang yang tidak puasa, dan badannya cenderung lemas serta haus.
Dengan kondisi lemas dan haus itu, Abu Isroil bernazar bahwa ia akan berdiri dibawah terik matahari.
Dan perlu kita ingat tentang satu hal lagi,
Ia berdiri bukanlah di tanah Indonesia yang subur makmur,
Tetapi dia berdiri ditanah arab yang hampir seluruh daerahnya dikelilingi padang pasir yang tandus serta panas.
Seandainya pun ia berdiri di Lapangan Senayan,
Tetap saja akan kepanasan dan kehausan dengan kondisnya yang sedang berpuasa.
Jadi bisa kita bayangkan bagaimana luapan emosinya Abu Isroil ini dalam menunaikan nazarnya.
Kita semua tahu bahwa nazar itu bagus dan harus dilaksanakan jika sudah dicapai nazarnya,
"Kalau nanti orang tua saya sudah sembuh, saya bernazar mau mengajak beliau ke rumah pa kiyai"
Maka mengajak orang tua saat ia sudah sembuh adalah wajib hukumnya.
Atau bernazar hendak bersodaqoh, memberikan hibah, ataupun hadiah, itu semua bentuk nazar yang bagus.
Tetapi jika bentuk nazarnya seperti yang diceritakan di hadist diatas,
Nazar seperti itu tetaplah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
Jadi, Perkara-perkara yang akan menyakiti serta menyiksa tubuh,
Tentu saja nazar seperti itu tidak diperbolehkan oleh agama.
Apalagi nazarnya yang bersifat maksiat,
Seperti mengadakan hiburan panggungan yang menampilkan goyang dan lekuk tubuh seorang artis perempuan.
Maka nazar yang seperti itu, tidak perlu diperturut alias nazarnya batal,
Di ganti saja dengan acara-acara kesholehan,
Misalnya mengadakan acara Maulid, tahlilan, selametan, atau acara-acara kebaikan lainnya.
Demikian semoga ada manfaatnya, Wallahu 'Alam
Baca juga:
Sumber:
- Kitab Riyadhus Shalihin
- Wejangan Guruku Tercinta
0 Response to "Inilah Bentuk Nazar Kebaikan Yang Dilarang Rasulullah"
Post a Comment