Anak Istri Tidak Ada, Untuk Siapa Warisan Ini?

Anak Istri Tidak Ada, Untuk Siapa Warisan Ini?

Telah meriwayatkan Al Imam Al Fakhru Roji' ia berkata :

Datang Seorang Laki-laki membawa secarik kertas yang tertulis didalamnya (sebuah syair) :
  • Ada seorang laki-laki mati dan dia meninggalkan seseorang (yang menjadi pewaris) yaitu anak pamannya, anak saudara paman dari Bapak.
Maka Imam Syafi'i.ra menjawabnya disaat itu pula dengan berkata :
  • Menjadilah harta orang yang meninggal itu secara penuh dengan kesepakatan pendapat Ulama tidak ada perdebatan didalamnya.
  • Yaitu hartanya untuk orang yang memberitahukannya, dialah anak paman, anak saudara paman dari Bapak.

Maksud Syair diatas adalah :

Ada seorang laki-laki mendatangi Imam Syafi'i dan dia bertanya perihal hukum bagi waris melalui secarik kertas yang berupa Syair bagi seseorang yang meninggal

tetapi orang yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris dari keturunannya dia sendiri secara langsung (anak kandung)

bahkan istripun sudah tidak ada, tetapi dia masih mempunyai keluarga yaitu anak pamannya, anak saudara paman dari Bapaknya.

Imam Syafi'i memberikan penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan orang tersebut melalui secarik kertas juga berupa tulisan Syair kepada orang yang bertanya tadi

yang isinya menjelaskan bahwa Jika seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan sementara dia masih mempunyai anak dari pamannya atau anak dari saudara pamannya dari Bapaknya maka harta yang dia tinggalkan itu diwariskan kepada anak paman tersebut atau anak saudara paman dari bapaknya tersebut.

Karena bisa jadi seseorang itu dia mempunyai harta tetapi dia belum berkeluarga sehingga dia belum mempunyai istri dan anak,

ataupun dia sudah berkeluarga tetapi istri dan anaknya sudah meninggal lebih dahulu,

ataupun bisa jadi saudara-saudaranya (adik atau kakaknya) sudah meninggal juga dan dia hanya mempunyai keluarga yaitu anak dari pamannya sehingga semua harta yang dia tinggalkan berhak diwariskan kepada anak pamannya itu.

Didalam hukum waris ada aturan yang bertahap dan berjenjang didalam membagikan harta waris

yaitu membagikan kepada keluarga terdekat dahulu lalu kepada keluarga yang agak jauh lalu kepada keluarga yang jauhan lagi dan seterusnya

misalkan jika dia mempunyai anak maka harta waris diserahkan kepada anaknya,

tetapi anak tidak ada (sudah meninggal misalkan) maka harta waris diserahkan kepada cucunya,

jika anak atau cucu juga tidak ada dan yang ada misalkan hanya ada kakaknya maka harta waris diserahkan kepada kakaknya,

kakak tidak ada tetapi yang ada hanya pamannya maka harta waris kepada pamannya,

paman tidak ada tetapi anaknya masih ada maka harta waris diserahkan kepada anak pamannya dan seterusnya.

Lalu bagaimana dengan keluarga yang datangnya dari pihak istri misalkan adik atau kakaknya dari istri?

maka meraka tidak berhak atas harta waris tersebut,

yang berhak menerima harta waris yang kita tinggalkan adalah dari kalangan pihak keluarga kita sendiri (pihak suami) tidak termasuk keluarga dari pihak istri,

dan aturan hukum waris seperti ini sudah disepakati oleh banyak pendapat para ulama dan tidak ada perdebatan didalam membagikannya.

Semoga bermanfaat..

Dikutif dan di terjemahkan dari Kitab Diwan Assyafi'i Tentang Undang-undang atau Aturan Hukum Syariat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Anak Istri Tidak Ada, Untuk Siapa Warisan Ini?"

Post a Comment