Hukum Dionani (Masturbasi) oleh Tangan Istri, Bolehkah Dalam Islam?

Hukum dionani (masturbasi) oleh tangan istri, Bolehkah Dalam Islam? - pertanyaan tersebut sering dipertanyakan oleh pihak suami apalagi istrinya sedang dalam keadaan datang bulan atau masa haid atau menstruasi, karena seperti kita ketahui umat Islam sangat dilarang untuk menggauli istri yang sedang mengalami datang bulan atau haid.

Apakah ada cara yang Halal Untuk Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Dalam Keadaan Haid?

Hukum Dionani (Masturbasi) oleh Tangan Istri, Bolehkah Dalam Islam?

Berhubungan Suami Istri ketika istri sedang dalam masa menstruasi atau haid sangat berisiko tinggi bagi kesehatan, terutama anda akan berisiko lebih tinggi terkena infeksi atau tertular penyakit dibandingkan melakukan hubungan suami istri di luar masa menstruasi.

Saat menstruasi, kondisi leher rahim akan terbuka sehingga memungkinkan darah untuk masuk ke dalamnya.

Hal tersebut memudahkan bakteri untuk menuju rongga panggul, namun begitu bukan berarti para suami harus menjauhi atau menghindari istrinya yang sedang haid.

Allah SWT tahu apa yang dibutuhkan oleh hambanya, termasuk dalam kebutuhan syahwat terhadap lawan jenisnya.

Allah memberikan solusi terbaik agar kita tidak melakukan hubungan yang dilarang ketika haid menurut kaidah-kaidah yang diajarkan agama.

Berikut tips yang bisa dilakukan bagi suami istri dalam hal istri sedang dalam masa menstruasi, dengan catatan tidak sampai berujung kepada hubungan badan suami istri.

# Diperbolehkan saling bercumbu rayu dan mengucapkan kata-kata mesra yang merangsang syahwat antara suami istri.

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan,
"Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha,
“Rasulullah bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid,” (HR. Muslim).
# Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi terkecuali, jika dibantu oleh tangan istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 5-7)
# Bermesraan dan bercumbu dengan menciumi seluruh tubuh istri kecuali tempat keluarnya darah haid dan tidak sampai melakukan hubungan suami istri masih diperselisihkan para ulama.

Ibnu Qudamah mengatakan:
"Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)
Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat dan menjadi solusi bagi pasangan suami istri untuk menambah cinta dan barokah rumah tangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Hukum Dionani (Masturbasi) oleh Tangan Istri, Bolehkah Dalam Islam?"

Post a Comment