Hukum Tentang Onani Atau Masturbasi, Halal atau Haramkah?

Onani atau masturbasi dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istimna’, yaitu sebuah usaha untuk memperoleh kenikmatan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dan sperma ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok dengan tangan, baik tangannya sendiri atau alat lainnya, bisa juga dengan bantuan tangan istrinya.

Hukum Tentang Onani Atau Masturbasi, Halal atau Haramkah?

Tentang istilah onani atau masturbasi sudah diketahui secara umum dan merupakan kebiasaan buruk sebagian generasi muda  dan telah membuat sipelaku menjauh dari nilai-nilai moral serta akhlak mulia yang menjadi konsep utama bagi hukum islam.

Penyebabnya biasanya berawal dari film dewasa plus plus atau film biru, foto-foto yang memperlihatkan sebagian atau seluruh aurat lawan jenis, tergodanya terhadap lawan jenis itu sendiri dan sebagainya.

Islam sangat menjunjung tinggi nilai moral dan akhlak mulia, memandang pekerjaan tersebut sebagai sesuatu perbuatan maksiat yang bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Onani atau masturbasi dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat serta dorongan nafsu sesat yang disengaja, hukumnya adalah haram secara umum.

Sudah menjadi kodrat mahluk hidup untuk mengeluarkan sperma, hanya saja harus dilakukan dengan baik dan benar, pada waktu dan tempat yang benar serta tidak merusak atau berefek negatip yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Imam Asy-Syafi`i telah mengharamkan onani dalam kitab beliau diantaranya :
- Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199.
- Al-Umm juz 5 halaman 94.

Diantara penjelasan yang diriwatkannya :
“Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. Ketujuh Golongan itu ialah:
- Orang yang berzina dengan tangannya (onani/masturbasi),
- Orang yang mengerjai & yang dikerjai (gay dan lesbian)
- Orang yang membiasakan minum arak
- Orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong
- Orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya
- Orang yang berzina dengan istri tetangganya
Rasulullah SAW telah bersabda :
"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR. Bukhori Muslim)
Diantara sifat seorang mukmin adalah menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya selain kepada istri-istri mereka, artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela.

Baca juga : Hukum Dionani (Masturbasi) oleh Tangan Istri, Bolehkah Dalam Islam?

Berbeda dengan orang yang mencari selain itu, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks, Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Bahaya melakukan onani atau masturbasi apalagi dalam intensitas yang berlebihan akan membawa efek samping kepada kesehatan si pelaku :

  • Badan menjadi kurus kering, lemas serta lemah disebabkan pikiran yang selalu negatif dan berpikir ke arah melampiaskan syahwat sehingga membuat banyak energi yang terkuras.
  • Perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu serta menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
  • Gairah seks yang lemah serta sulit menikmati hubungan seks ketika sudah berumah tangga.
  • Mempengaruhi organ reproduksi seperti berkurangnya kualitas sel telur dan sperma serta ejakulasi dini bahkan sampai kepada impotensi karena kebiasaan buruknya yang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai kenikmatan.

Jika hati dan nurani merasa tidak nyaman dengan apa yang dilakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang diperbuat. Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhinya atas dasar taqwa dan iman kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi dan menggantiNya dengan anugerah serta ketenteraman jiwa. Aamiinn...

Semoga bermanfaat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Hukum Tentang Onani Atau Masturbasi, Halal atau Haramkah?"

Post a Comment