Mitos Adik Menikah Duluan Dari Kakaknya, Benarkah Menghambat Jodoh?

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaklah dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari Muslim).

Mitos Adik Menikah Duluan Dari Kakaknya, Benarkah Menghambat Jodoh?
Image : Ksenia Andreeva - flickr.com
Merupakan hak Allah kepada hambanya yang tidak dapat diganggu gugat adalah perkara rezeki, jodoh dan maut, tetapi didalam perkara jodoh, islam sangat menganjurkan sekali untuk segera melaksanakannya bagi mereka yang telah merasa sudah menemukan jodoh yang tepat, terlebih lagi jika diantara laki-laki dan wanita tersebut sudah merasa dekat dan memiliki rasa suka.

Diantara tujuan yang ingin dicapai dari sebuah pernikahan adalah agar terhindar dari perzinahan dan menjalani hidup menjadi penuh warna dan keberkahan.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an : “Nikahkanlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur 32)

Disebagian masyarakat Indonesia, sudah menjadi mitos bahwa seorang adik tidak diperbolehkan menikah terlebih dahulu dan melangkahi kakaknya yang belum menikah, mereka beralasan hal tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak seorang kakak, bahkan mereka percaya, jika pernikahan sang adik tetap dilaksanakan, maka maka sang kakak akan kesulitan dalam mendapatkan jodohnya.

Lalu bagaimana sikap Islam dalam menyikapi mitos tersebut?

Islam tidak melarangan seorang adik untuk melangkahi kakaknya dalam hal pernikahan, sebagaimana sebagian masyarakat yang melarang seseorang adik untuk menikah jika kakaknya belum menikah.

Yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang sudah siap menuju jenjang pernikahan adalah, kemampuan dan tanggung jawab didalam membina rumah tangga terlebih lagi dalam urusan menafkahi anggota keluarga.

Mengenai syarat seorang adik yang hendak menikah mengharuskan kakanya menikah terlebih dahulu dengan alasan bisa menghambat jodoh kakaknya maka hal tersebut termasuk menetapkan syarat yang bukan syarat dan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melarang sikap hal yang demikian.

“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah)

Lantas jika ada seorang adik yang tetap melaksanakan pernikahannya walaupun kakaknya belum menikah dengan memberikan hadiah terlebih dahulu kepadanya, maka hal tersebut merupakan bentuk penghormatan saja kepada sang kakak agar dia tidak larut dalam kesedihan karena terlambatnya sang kakak didalam melaksanakan perkara sunnah yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, namum perlu diingat, tidak diperkenankan bagi sang kakak meminta hadiah yang berlebihan kepada adiknya agar tidak memberatkannya adik dan pasangannya didalam melangsungkan pernikannya.

Rasulullah telah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR Tirmidzi)

Wallahu A’lam, Semoga bermanfaat.

BERLANGGANAN ARTIKEL GRATIS!
Update artikel terbaru akan kami kirim langsung ke alamat email anda.

Anda perlu mengkonfirmasi link aktivasi yang kami kirim ke email anda!

0 Response to "Mitos Adik Menikah Duluan Dari Kakaknya, Benarkah Menghambat Jodoh?"

Post a Comment